JAKARTA, Koransatu.id – Wakil Ketua PMI Jakarta Utara, Andi Usman dan Sekretaris PMI Kotamadya Jakarta Utara Endang KS, membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan, bahwa 14 pendonor di tolak akibat keterbatasan kantong darah dan PMI Jakarta Utara tolak pendonor darah. Itu tidak benar karena itu PMI Jakarta utara perlu menyampaikan hal yang sebenarnya.
Endang KS sekretaris selaku juru bicara mengatakan, bahwa pertama target pada saat itu hanya ada 50 pendonor, namun yang mendaftar melebihi target hingga 64 pendonor. Adapun yang ditolak itu sebanyak 14 orang dengan alasan, pertama, kurangnya istirahat, si pendonor hanya istirahat 2 jam. Kedua, si pendonor mempunyai Alergi. Ketiga, orang tersebut sedang pusing. Ke empat orang tersebut sakit Gigi. Kelima, orang tersebut sakit typhes. Ke enam, orang tetsebut waktu donor kurang 2 hari dan 3 hari. Ke tujuh orang tersebut sedang haid dan anak usia 15, tahun.
” Jadi itu semua jumlahnya ada 14 orang yang tidak bisa mengikuti donor darah, akibat adanya kekurangan., Karena itu, PMI di berikan wewenang dalam pengelolaan darah berdasarkan peraturan pemerintah no 7 tahun2011 tentang pelayanan darah dan di perkuatdengan undang-undang no 1 tahun 2018 tentang ke palang merahan sejak tahun 2016 PMI Kotamadya Jakarta Utara telah mendirikan operasi Unit Donor Darah ( UDD ) yang pertama ditingkat Kota DKI Jakarta,” ujarnya.
Sementara Andi Usama, Wakil Ketua PMI mengatakan, selama masa pandemi, Unit Donor Darah ( UDD) PMI Kotamadya Jakarta Utara mengalami penurunan perolehan darah lebih kurang 70 persen dari keadaan normal. Sedangkan kebutuhan darah bagi pasien demam berdarah, thalassemia juga kebutuhan trasfusi darah meningkat.
Andi juga menambahkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PMI juga bekerjasama dengan TNI dan Polri dari Lantamal III, Polres Jakarta Utara, Dit.Polair, Kodim 0502, Arhanud serta Lurah dan Camat di suruh mengelar Donor Darah secara sukarela. ( Tjip )
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.