JAKARTA, Koransatu.id – Menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan pergub 51 tahun 2020 jajaran aparat ditingkat Kelurahan berlomba melaksanakan kegiatan sweping masker di wilayahnya masing – masing. Oleh karena itu, jajaran aparat dan petugas gabungan Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan melaksanakan sweeping masker.
Menurut Agus Gunawan, Lurah Cilandak Barat, kegiatan swiping masker dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Masker merupakan salah satu pelindung bagi warga dari penyebaran virus corona,” ujarnya, kemarin.
Sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi, 5 Juni yang lalu hingga 23 Juli 2020, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker masih cukup banyak, dengan adanya kegiatan ini secara tidak langsung memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat, agar warga mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
Namun, kata Agus Gunawan, pihaknya tetap memberikan perhatian lebih untuk tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti pasar, ruas jalan utama, dan fasilitas umum.
“Semua serentak di berbagai tempat, baik di ruas jalan, dan keramaian umum. Pelanggaran tertinggi penggunaan masker,” tandas dia.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, lanjut Agus, terdapat sejumlah alasan warga tidak menggunakan masker. Mulai dari lupa membawa masker, jarak tempat tinggal dan tujuan dekat, jenuh sampai dengan anggapan situasi sudah normal dan aman.
“Kami berharap swiping ini meningkatkan kepatuhan warga. Prinsipnya, kita terus bergerak,” ungkapnya
Sanksi bagi pelanggar masker sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Dalam Pergub tersebut diatur denda bagi mereka yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yakni Rp 250.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Pergub 51/2020. (Jumadi)