INDRAMAYU, Koransatu.id – Status Yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pemberian opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
Status WTP tidak menjamin anggaran yang digunakan bebas dari dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri Indramayu periksa 7 lokasi kegiatan pariwisata Kabupaten Indramayu. Diduga merugikan keuangan daerah dari Retribusi sebagai pendapatan asli daerah .pengelolaan anggaran.
7 Lokasi kegiatan temuan Kejaksaan Pariwisata terkait retbusi tahun anggaran 2019 . Lokasi wisata Glayem ,Pantai Karangsong .Gedung Mutiara Bangsa .Pantai Tirtamaya .Watter Prak ,Pantai Indah Balongan .dan Pantai Indramayu .
Pengelola Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu Jawa Barat Tahun Anggaran 2019.Target retribusi tidak jelas .
Menurut Kajari Indramayu, yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata yg aktif dan yang sudah pensiun.Dugaan retribusi pengelola lokasi terkait kontrak dengan pihak ketiga.tidak jelas pemasukan pos retribusi .
Jumlah kerugian negara tentang pos retribusi masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandung tapi saat di hubungi lewat selular, HP Kepala Dinas Pariwisata tak bisa di hubungi alias mati.
Hasil audit BPK RI, temuan batas waktu pengembalian 60 hari, tepatnya tgl 28/7 sudah habis batas pengembalian keuangan khas daerah atau Bank Jabar Banten Cabang Indramayu, terkait temuan pos retribusi
Kepala Insipektorat Kabupaten Indramayu .Didi Kusmayadi mengakui adanya teguran dari BPK.RI .kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).untuk.mengembalikan uang .Dari nilai Rp.11 M.yang baru masuk sekitar Rp.1,7 M.
” Insipektorat sudah menegur Kepala Dinas Satuan Kerja agar mengembalikan sesuai teguran BPK RI,” katanya.
Kreteria WTP menurut Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa menjelaskan, kriteria untuk menentukan opini didasarkan pada kesesuaian SAP, kecukupan informasi, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Arman menambahkan, untuk daerah yang telah meraih opini WTP bukanlah jaminan bahwa tidak ada fraud atau kecurangan lainnya.
“Apabila ditemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara. Akan kami ungkap dalam LHP,” kata Arman.
“Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat. Tetapi terletak pada efektivitas pimpinan daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan,” tegas Arman.(Resman).