JAKARTA, Koransatu.id – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Pemprov. DKI Jakarta akan menerapkan Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar fase Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Sesuai Pergub No. 51, Pasal 8 Ayat 1, bila ada warga yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunaka masker, jaga jarak mencuci tangan akan dikenakan sanksi kerja sosial maupun denda administratif.
Untuk itu, Pemprov. DKI Jakarta akan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di seluruh wilayah untuk meningkatkan penerapan.protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Dalam menegakkan Pergub No. 51 tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengerahkan seluruh personel saat menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di seluruh Kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pola operasi yang diterapkan dalam OK Prend adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat/ pengguna kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.
” Ok Prend di gelar untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (27/7/20).
Bagi para pelanggar, nantinya akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250.000.” imbuhnya. (Maraden)