INDRAMAYU, Koransatu.id – Dugaan sanksi kepengurusan baru DPD Partai Golkar Indramayu sesuai SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomer KEP-17/GOLKAR/VII/2020.
Rapat Pleno berlangsung Sabtu (25/7/2020 di Hotel Wiwi Perkasa 2 dipimpin langsung Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu Aria Girinaya dan Sekretaris Hilal Hilmawan membahas salah satunya diantaranya adalah pemberian sanksi berupa dugaan pemberhentian kepada Pimpinan dan anggota DPRD Indramayu dari partai Golkar yang terlibat Musda ke-X Ilegal tanggal 16 Juli 2020 lalu.
Musda ke X yang berlangsung tanggal 16 Juli 2020 dianggap tidak sah oleh DPD Partai Golkar Jabar. Diduga ada sekitar 7 orang wakil rakyat dari partai Golkar yang terlibat, diantaranya menjabat sebagai Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi sampai Anggota Dewan.
Pengurus DPD Partai Golkar yang merupakan utusan dari DPD Jabar yang dipimpin Aria Gininaya cs menggelar rapat Pleno. Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu sesuai SK Partai Golkar Provinsi Jabar Nomer : KEP 17/GOLKAR/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 diantaranya, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dr Dudung Indra Ariska SH MH, Wakil Ketua bidang Pemuda, Seni Budaya dan Tani Nelayan Abdul Rojak, dan Bendahara Hj Rini Yulia.
” Tugas utama kita adalah melakukan konsolidasi partai, mengurus administrasi, dan melaksanakan Musda ke-X. Untuk itu, dalam rapat pleno ini, mari kita bahas dan sepakati bersama,” ujar Aria.
Sedikitnya, ada tiga hal yang dibahas dan disepakati para peserta Rapat Pleno. Pertama adalah mempersiapkan Musyawawarah Daerah (Musda) ke-X yang disepakati peserta tanggal 9 Agustus 2020 dan 2O Agustus 2020. Untuk kepastiannya waktunya, diserahkan kepada kesiapan DPD Partai Golkar Jabar untuk mengijinkan dan mengirimkan utusannya di Musda. Untuk suksesnya pelaksanaan Musda itu, para peserta juga sepakat membentuk Panitia Musda ke-X dengan Ketua SC disepakati Taufik Hidayat dan Ketua OC disepakati Prasongko Amd.
Kedua, para peserta rapat Pleno juga menyepakati tindakan tegas Partai sesuai AD/ART atau Peraturan Organisasi terkait mosi tidak percaya Pengurus Desa (PD) partai Golkar, dan pemberian sanksi kepada Pimpinan Kecamatan (PK) yang dianggap melanggar ketentuan partai. Kemudian, pemberian sanksi kepada para pihak yang menginisiasi dan mengikuti Musda X yang dianggap ilegal pada 16 Juli 2020 lalu di hotel Handayani Indramayu.
Ketiga, para peserta Rapat Pleno juga menyepakati pemberian sanksi kepada para kader yang menginisiasi dan mengikuti Musda X. Beberapa opsi sanksi yang dikenakan yakni pemberhentian sebagai anggota partai, pemberhentian sebagai pengurus dan pemberhentian sebagai pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. “Jadi, kita sepakat ya ! Untuk mereka yang menginisiasi dan mengikuti Musda, diberhentikan,” ujar Hilal. (resman)