WATAMPONE, Koransatu – Tingginya angka kecelakaan yang di dominasi anak di bawah umur, terutama siswa SMP saat bermotor membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resort (Polres) Bone melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait larangan pelajar atau siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, Rosalim Hab dan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Thamrin di Gedung PKK, Jalan Andi Mappayukki, Watampone, Jumat (18/01/2019).
Turut hadir menyaksikan Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi dan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim. Larangan berkendara ini akan diberlakukan segera usai anggota Satlantas menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Thamrin menjelaskan, upaya ini dilakukan guna meminimalisir jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan pelajar.
Dari data lakalantas di tahun 2018 lalu, jumlah kasus mencapai 451. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 52 jiwa yang didominasi anak usia dini atau di bawah umur.
“Jadi ini semacam komitmen bersama dalam menjaga agar tidak semakin banyak korban laka lantas yang berasal dari pelajar SMP kedepannya,” terang Thamrin.
Untuk itu, dalam isi perjanjian kerjasama yang diteken bersama Dinas Pendidikan ini meminta kepada seluruh pihak sekolah untuk membuat aturan tertulis terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi seluruh siswa saat bersekolah.
“Tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah dengan alasan apapun. Siswa-siswi disarankan untuk naik kendaraan umum. Kalau lebih aman lagi, biar bisa diantar saja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bone, Rosalim Hab sangat mendukung program tersebut. Apalagi menurutnya, pelajar merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga.
“Jangan sampai banyak pelajar yang jadi korban lakalantas di jalan semakin banyak. Sebab, jika dibiarkan maka generasi penerus bangsa akan semakin berkurang,” singkatnya. (Red/snc)